Home Nasional Kominfo Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Like Postingan Kampanye Bisa Kena Sanksi

Kominfo Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Like Postingan Kampanye Bisa Kena Sanksi

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemKominfo) kembali mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024. Melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kemkominfo telah bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada akhir Oktober 2023 untuk mengawasi kegiatan para ASN di ruang digital.

“Jadi, kita Ditjen Aptika ada MOU dengan KASN untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital karena ASN untuk nge-like saja dilarang, ngelike kampanye-kampanye di medsos dilarang, ucap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam peluncuran buku elektronik pemiludamaipedia, Jakarta, Senin (4/12).

Usman menjelaskan, ranah Kominfo dalam kerja sama ini adalah sebatas melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sementara, pemberian sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari KASN.

“Jadi, hukuman atau sanksi buat ASN sudah diatur dalam UU tentang ASN, hukumannya bahkan bisa administrasi sampai juga pidana, tergantung pelanggarannya seperti apa,” jelas Usman.

Ia menjelaskan, jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral, bisa dilaporkan melalui pemiludamaipedia. Bahkan, ASN pun bisa melapor jika ada pihak-pihak yang mengganggunya selama masa Pemilu.

Usman pun mencontohkan salah satu kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, yaitu ASN di Boyolali, Jawa Tengah yang didorong untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu 2024.

“Kasus di Jateng, itu kan yang melaporkan justru ASN karena dia dimobilisasi, digoda, diganggu-ganggu untuk berpihak ke salah satu peserta Pemilu. Itu kita siapkan, tentu saja boleh. Dan, kita akan menyalurkannya, kalau ada laporannya, ke KASN,” jelas Usman.

Saat ini, masa kampanye telah berlangsung kurang lebih selama satu minggu. Usman mengatakan, Kominfo belum menemukan atau mendapat laporan terkait ASN yang tidak netral.

“Belum ada, belum ada temuan atau laporan, yang melalui kerja sama kita ya. Kalau laporan ke Bawaslu barangkali ya sudah ada,” ucap Usman lagi.

54