Home Politik RBPR Tegaskan Perubahan Debat Capres-Cawapres Langgar Undang-undang

RBPR Tegaskan Perubahan Debat Capres-Cawapres Langgar Undang-undang

Jakarta, Gatra.com - Perubahan format gelaran debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menyalahi aturan Undang-Undang tentang Pemilu.

"Hal ini, sesuai dengan ketentuan pasal 277 dan penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu, Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR), Sirra Prayuna.

Sirra mengatakan, bahwa dalam ketentuan Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur bahwa pelaksanaan debat dilakukan lima kali. Yakni, tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden.

Sirra turut menegaskan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni Pasal 50.

Merujuk aturan tersebut, Sirra menyebutkan bahwa seharusnya KPU melaksanakan debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Lebih lanjut, Sirra pun menyebutkan bahwa khusus untuk format rincian 5 lima kali cepat tersebut dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi degan DPR.

"Perubahan format debat oleh KPU adalah sebuah produk hukum yang bertentangan degan asas hirarkhis peraturan perundang undangan yakni asas lex superior derogate legi inferiori,"katanya.

"Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi." lanjutnya.

Sirra menilai bahwa patut diduga kekuatan politik besar mempengaruhi munculnya perubahan format debat tersebut.

"Sehingga tindakan KPU kami pandang telah melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu, " tegasnya.

RBPR, tegas Sirra, mendesak KPU agar gelaran debat calon Presiden dan Wakil Presiden harus mematuhi perintah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Agar rakyat dapat menilai calon pemimpinya, akan dibawa kemana kapal besar 276 juta rakyat Indonesia." ujarnya.

 

 

197