Home Hukum Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Jakarta, Gatra.com -Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa telah menerima uang hadiah senilai Rp 11,2 miliar untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penerimaan uang ini dilakukan Hasbi Hasan bersama-sama dengan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA.

Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Hasbi Hasan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung.

Selain itu, pemberian uang ini juga ditujukan agar terdakwa Hasbi Hasan dapat mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan juga disebutkan menerima pemberian dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto berupa tiga buah tas, yaitu satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang.

Pemberian yang diterima sekitar bulan Juni 2022 di kantor Mahkamah Agung RI ini jumlah keseluruhannya dinilai mencapai Rp 250 juta. Pemberian ini juga ditujukan untuk kepentingan pengurusan perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan juga didakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi yang berupa menerima uang, sejumlah fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan yang seluruhnya bernilai Rp 630.844.400,00 dan diterima dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah. Penerimaan ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Hasbi Hasan selaku sekretaris MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

128