Home Ekonomi BPK Temukan Permasalahan di 11 BUMN: PLN Potensi Rugi Rp5,69 Triliun di 2021

BPK Temukan Permasalahan di 11 BUMN: PLN Potensi Rugi Rp5,69 Triliun di 2021

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa, dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS) menemukan perrmasalahan-permasalahan yang signifikan pada 11 Badan Usaha Milik Nagara (BUMN).

“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam IHPS I tahun 2023 di antaranya atas pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12).

Isma mengatakan, permasalahan signifikan tersebut di antaranya adalah pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, permasalahanya adalah terkait tarif layanan yang diterapkan PT PLN yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Isma, PT PLN saat ini masih belum menerapkan tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. Sehingga, tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler, ditambah layanan premium. Hal tersebut mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan atau rugi senilai Rp5,69 triliun pada uji petik 2021.

Selain itu, kata Isma, IHPS tahun 2023 juga mencakup pemeriksaan kinerja empat tema prioritas nasional yaitu, penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguataan infrastuktur seta penguatan stabilitas polhukam dan tranportasi pelayanan publik.

Lebih lanjut, IHPS ini juga memuat hasil dua kinerja yang terdiri satu obyek pemeriksaan pemerintah pusat dan satu obyek penerimaan BUMN, dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 hingga semester I-2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

149