Home Nasional BAZNAS RI Gelar Rapat Kerja bersama 133 Unit Pengumpul Zakat Nasional

BAZNAS RI Gelar Rapat Kerja bersama 133 Unit Pengumpul Zakat Nasional

Jakarta, Gatra.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat nasional pada 4-6 Desember 2023. Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2023 ini dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA, di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Senin (4/12).

"Selama ini, keberadaan UPZ telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di setiap instansi," ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA, dalam sambutannya.

Kiai Noor menjelaskan, ada sebanyak 133 UPZ yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp259 miliar per tahun. Baca juga: MUI Salurkan Donasi Kemanusian Palestina Rp23 Miliar

"Untuk itu dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, seluruh UPZ diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," jelasnya.

Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ. Sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar makin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

Melalui Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional ini, Kiai Noor berharap, pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.

Baca juga: Bantu Palestina, Grand Syekh Al Azhar Puji Gerakan Zakat Indonesia

Kegiatan Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional bertujuan untuk mendorong UPZ BAZNAS dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT BAZNAS dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2024.

BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.

Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Baca juga: BAZNAS Terima Bantuan 3 Ambulans untuk Dikirim ke Palestina

Untuk diketahui, Raker UPZ tingkat Nasional tahun ini mengangkat tema "Penguatan Pengelolaan Zakat dengan Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI dan Sinergi Program untuk Kesejahteraan Umat."

UPZ sebagai mitra BAZNAS, bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik.

Raker UPZ BAZNAS 2023 ini dihadiri oleh 133 UPZ BAZNAS yang terdiri atas 12 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ Swasta.

81