Home Nasional Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (5/12).

Adapun pengesahan RUU ITE ini ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang disetuji oleh seluruh peserta rapat paripurna akhir tahun ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk kepada pada anggota dewan pada Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12).

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPRI RI sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis menjelaskan, pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE ini mempunyai makna yang sangat stategis. Karena perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan perlindungan hukum, bidang pemanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan lebih baik.

“Namun demikian harus kita sadari bahwa pelaksanan hak-hak di dunia nyata dan dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi di dunia siber berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan di masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU ITE penataan dan perbaikan aturan mengenai penggunaan informasi elektronik tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan dan keamanan dalam ketertiban umum yang demokratis.

Adapun substansi perubahan dalam revisi kedua UU ITE antara lain terkait dengan:

1. Perubahan mengenai norma kesusilaan penghinaan dan garis miring atau pencemaran nama baik, pemerasan, dan atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.

2. Perubahan kedua mengenai berita bohong atau menyesatkan yang menyebabkan kerugian materi konsumen.

3. Perubahan ketentuan sara dan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di masyatarat.

4. Perubahan ketentuan penjelasan mengenai perundingan atau cyber bullying.

5. Perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal terkait.

61