Home Hukum Jaksa Ungkap Aliran Dana Suap Hasbi Hasan Sebesar Rp 11,2 Miliar

Jaksa Ungkap Aliran Dana Suap Hasbi Hasan Sebesar Rp 11,2 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan kalau sekretaris Mahkamah Agung (Ma) nonaktif Hasbi Hasan menerima uang suap untuk pengurusan perkara di Gedung Mahkamah Agung. 

Hasbi Hasan diduga menerima senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara kasasi terkait Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam dakwaan, disebutkan kalau uang yang diterima Hasbi Hasan di Gedung MA senilai Rp 3 miliar. Uang ini diterima Hasbi melalui mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang pemberian ini diberikan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana yang meminta agar Hasbi Hasan dapat membantu mengurus perkara kasasi Budiman Gandi.

Jaksa menjelaskan, pada 28 Maret 2022, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Taruna Kusuma Purinusa untuk mentransfer uang senilai Rp 5 miliar ke Dadan Tri Yudianto.

Kemudian, pada 29 Maret 2022, sekitar pukul 11.32 WIB, Dadan bersama dengan Naila Fitri selaku staf PT Putra Mandiri Sastradikarya melakukan penarikan dana untuk diserahkan kepada Hasbi Hasan.

Dadan melakukan penarikan dana sejumlah Rp 3,6 miliar di Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta. Sebesar Rp 3 miliar diantarkan Dadan ke kantor MA untuk diserahkan ke Hasbi Hasan.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan Melibatkan Anggota TNI

“Selanjutnya, Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar,” ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dalam pertemuan dan penyerahan uang ini, Dadan kembali meminta agar Hasbi dapat merealisasikan permintaan Heryanto.

“Terdakwa menyampaikan kepada Dadan Tri Yudianto bahwa terdakwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakaan advise blaad (pendapatnya) dengan Gazalba Saleh karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi,” kata jaksa.

Permintaan Heryanto Tanaka pun terpenuhi pada 5 April 2022. Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah Hakim Prim Haryadi “masuk angin” dan menerima kasasi.

Putusan perkara pun menjadi dissenting opinion, artinya majelis hakim tidak semua sependapat. Berdasarkan paparan jaksa, hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi menerima kasasi yang menyatakan kalau Budiman Gandi terbukti bersalah. Sementara, Hakim Sri Murwahyuni berbeda pendapat dan menolak kasasi.

“Sebagai realisasi atas kesepakatan pengurusan perkara oleh terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto, kemudian Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 1,2 miliar,” ucap jaksa.

Sisanya, Rp 5 miliar ditransfer oleh Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto pada 8 September 2022.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung dan Terima Sogok Rp 11,2 Miliar

Sebelumnya, untuk pengupayaan perkara melalui Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianti yang lebih dahulu mengenal Heryanto Tanaka mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar. Biaya ini dikemas seolah-olah menjadi perjanjian bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka.

Dari biaya Rp 15 miliar yang diajukan Dadan, Hasbi Hasan disebutkan akan menerima Rp 11,2 miliar.

Selain mengurus perkara terkait Budiman Gandi, Hasbi Hasan juga diminta agar dapat mengupayakan perkara kepailitan KSP Intidana agar bisa diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

60