Home Kesehatan Presiden Jokowi Resmikan RSUP Ben Mboi Kupang, Telan Anggaran Rp 420 Miliar

Presiden Jokowi Resmikan RSUP Ben Mboi Kupang, Telan Anggaran Rp 420 Miliar

Kupang, Gatra.com - Pesiden Jokowi mengatakan bahwa RSUP Ben Mboi di Kota Kupang, menempati lahan seluas kurang lebih 14 Hektar dengan bangunan sendiri 35.000 M2, adalah rumah sakit dengan anggaran terbesar di Indonesia Timur khususnya NTT, dengan menelan anggaran Rp 420 miliar.

"Saya lihat juga alkesnya super modern, saya lihat MRI, CT Scan. Saya berpikir ini yang mengoperasikan ada ngak karena peralatannya betul-betul super modern. Satu CT Scan saja tadi saya tanya ke pak menteri kesehatan harganya itu Rp20 miliar,” kata Jokowi usai meresmikan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi di Kota Kupang, NTT, Rabu (6/12).

Preresmian itu ditandai secara simbolis dengan menekan tombol sirine dan penandatanganan prasasti.

Presiden Jokowi berpesan agar RSUP Ben Mboi terus dirawat dan semoga menjadi infrastruktur kesehatan di NTT dan juga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Tidak usah jauh-jauh ke Jakarta, cukup di sini semuanya bisa ditangani dan paling penting penambahan SDM terutama dokter spesialis dan sub spesialis, segera memang harus dikejar agar kekurangan yang ada bisa segera terpenuhi," jelas Jokowi

Sementara itu Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam laporanya kepada Presiden Jokowi mengatakan bahwa RS ini adalah bagian pembangunan infrastruksi kesehatan di Indonesia Timur

"Setelah Presiden meresmikan di Ambon, sekarang di Kupang dan rencana berikut kita akan bangun 2 super Hap satu di Surabaya untuk menarik pasien yang lebih kompleks membutuhkan perawatan dari Bali, NTB dan NTT. Berikutnya di Makassar untuk menarik dari Lemena, Ambon, Papua dan Kalimantan," kata Budi Gunadi.

Turut mendampingi Presiden RI dalam meresmikan RSUP Ben Mboi Kota Kupang, Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, Wakil Ketua 1 Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena.

44