Home Hukum Alsintan Bantuan Dewan Dijual Caleg Kebal Hukum

Alsintan Bantuan Dewan Dijual Caleg Kebal Hukum

Karanganyar, Gatra.com- Penyidik kejaksaan negeri Karanganyar, Jateng menelusuri keterlibatan oknum yang kini berstatus caleg salah satu partai politik di Provinsi Jawa Tengah pada Pileg mendatang, dalam kasus dugaan penjualan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan itu hasil pemeriksaan terhadap saksi. Disebutkan, alsintan berupa combine harvester dijual ke orang yang tidak berhak menerima bantuan itu atas instruksi oknum tersebut. Combine Harvester itu bantuan aspirasi anggota DPR RI pada 2021 ke kelompok tani Pangrukti V Desa Kaling Tasikmadu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Gatra.com, alsintan diusulkan oleh oknum yang meminjam nama kelompok tani di Desa Kaling, Tasikmadu tersebut. Setelah bantuan turun, kemudian oknum tersebut langsung menjualnya ke salah satu kelompok petani di Sragen.

Hartanto mengatakan 11 saksi diperiksa penyidik termasuk anggota kelompok tani. Hanya saja oknum tersebut belum dipanggil untuk diperiksa. Caleg kebal hukum?

"Yang bersangkutan belum kita minta keterangan. Karena selama masa kampanye jelang Pemilu, sesuai instruksi pimpinan, kami diminta untuk tidak meminta keterangan terhadap caleg. Kemungkinan akan kita mintai keterangan setelah pemilihan umum," katanya, Rabu (6/12).

Combine Harvester bantuan pemerintah itu kini tak tahu rimbanya. Setelah dijual ke petani di Sragen, kembali dijual lagi ke orang lain di Jawa Timur. Setelah itu penyidik kehilangan jejak. Nilai barangnya Rp300 juta.

Kini, penyidik kejaksaan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui nilai kerugian riil yang timbul akibat penjualan Alsintan tersebut.

"Kasus dugaan penjualan Alsintan, sudah tingkatkan ke penyidikan. Kita masih menunggu hasil audit BPKP," terangnya.

162