Home Regional Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Buntut Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta

Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Buntut Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta

Sleman, Gatra.com - Dua kepala desa dari Bantul dan Kulonprogo resmi melaporkan politisi PSI Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/12). Ade dilaporkan karena diduga melakukan tiga tindak pidana dan ditantang bersikap jantan penuhi panggilan.

Didampingi massa dari Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman), dua kepala desa yang melaporkan yaitu Anwar Musadad, Kepala Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo dan Rakhmawati, Kepala Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

Anwar mengatakan alasan pelaporan ini adalah rasa sakit hati atas pernyataan Ade yang viral di media sosial tentang politik dinasti di Yogyakarta.

"Pelaporan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua. Boleh berpendapat, bebas berpendapat, namun ada risiko jika tidak hati-hati," katanya.

Pengacara dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa, mengatakan dalam laporan tersebut ada tiga dugaan tindak pidana yang dituduhkan ke Ade.

"Tiga dugaan yaitu penghasutan kepada penguasa, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian. Kami juga melampirkan berbagai barang bukti video dan lainnya," jelasnya.

Mustofa menjelaskan ucapan Ade yang menyatakan dinasti politik dalam sistem pemerintahan Yogyakarta sangat melukai perasaan masyarakat. Pernyataan itu dinilai sangat ahistoris dan sengaja dikeluarkan untuk memprovokasi rakyat Yogyakarta.

"Melalui laporan ini kami ingin membuktikan apakah yang diucapkan Ade itu terbukti atau tidak secara hukum. Kami hanya minta Ade bersikap jantan dengan nanti memenuhi panggilan penyidik," jelas Mustofa.

Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra, menegaskan pelaporan oleh kepala desa ini karena mereka selama ini menjadi pemangku keistimewaan Yogyakarta. Hal itu juga sesuai tugas mereka menjaga kelestarian dan kesinambungan keistimewaan Yogyakarta.

"Ini langkah terakhir untuk mengakhiri perdebatan dan kontroversi dari apa yang disampaikan Ade. Sekarang kami meminta kesadarannya untuk bisa datang ke Yogyakarta," jelasnya.

Terkait dengan tuntutan agar PSI memberikan sanksi kepada Ade, Hasto menyatakan hal itu menjadi kewenangan dari PSI.

Tapi baginya, tindakan Ade merupakan langkah yang justru merusak, mencemarkan, dan mengurangi elektabilitas PSI.

"Biarlah nanti masyarakat Yogyakarta yang akan menghakimi PSI. Soal sweeping baliho, kita tidak bisa melarang ekspresi kemarahan masyarakat," kata Hasto.

105