Home Hukum Korupsi Timah: Kejagung Sita 1 Kg Emas, Uang Rp76 Miliar, US$1,5 Juta, dan SGD 411 Ribu

Korupsi Timah: Kejagung Sita 1 Kg Emas, Uang Rp76 Miliar, US$1,5 Juta, dan SGD 411 Ribu

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari 1 Kg emas, uang Rp76,4 miliar, US$1.547.300, dan SGD 411.400.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (8/12), menyampaikan, emas dan uang tunai uang Rp76,4 miliar, US$1.547.300, dan SGD 411.400 itu hasil dari penggeledahan di sejumlah tempat.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung, lanjut Ketut, menggeledah kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka pada Rabu (6/12).

“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022,” ujarnya.

Dari penggeledahan di enam perusahan dan tiga rumah saksi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang telah disita tersebut, yakni sebanyak 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar, uang dolar Amerika (US$) 1.547.300, dan uang dolar Singapura (SGD) 411.400.

“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (17/10/2023), menyampaikan, kasus yang baru disidik tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi? tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

“Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.

Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022? tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta.

“Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.

102