Home Hukum Sempat Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Perwira Polisi Ini Kembali Bertugas

Sempat Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Perwira Polisi Ini Kembali Bertugas

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah Perwira Menengah (Pamen) yang sempat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo mulai kembali bertugas di kepolisian.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.

"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).

Dalam mutasi tersebut, Kapolri menugaskan Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob karena dinilai melanggar Kode Etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Selanjutnya Listyo juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, mantan Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Kapolri menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu mengaku didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

Kemudian, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny diketahui sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Terakhir, AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.

72