Home Nasional KemenPPPA Minta Polisi Kuak Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Identifikasi Gejala Sama di Kasus lain

KemenPPPA Minta Polisi Kuak Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Identifikasi Gejala Sama di Kasus lain

Jakarta, Gatra.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mendorong agar Polres Jakarta Selatan dapat segera mengidentifikasi penyebab dan motif pembunuhan empat anak di Jagakarsa. Nahar menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kasus ini, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Polres Jaksel.

“Tujuan utamanya itu adalah memastikan polanya itu harus dikenali, agar tidak dilakukan oleh orang lain yang mempunyai masalah yang sama,” ucap Nahar usai acara “Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang diadakan oleh KemenPPPA di Ancol, Jakarta, Ahad (10/12).

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi terjadinya peristiwa, hingga motif yang melatarbelakangi pelaku “P” membunuh keempat anaknya.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, diketahui bahwa P sempat melakukan KDRT kepada istrinya “D” hingga “D” harus menjalani perawatan di RSUD sejak Sabtu lalu (2/12) hingga hari ini.

“Misalnya, suami istri, itu mereka enggak mulus-mulus amat dalam berumah tangga, bisa jadi suatu ketika juga ribut. Persoalannya akan lebih memuncak lagi kalau suami istri itu diikatnya bukan ikatan resmi, misal nikah siri,” jelas Nahar.

Meski belum terkonfirmasi, P dan D diketahui hanya nikah siri. “Kasus-kasus seperti ini bisa terjadi ke orang lain, tapi yang harus kita pastikan adalah kejadian orang dewasa, konflik orang dewasa, kemudian yang jadi korban pelampiasan ke anak, ini yang tidak bisa ditolerir,” jelas Nahar.

Untuk itu, Nahar mendorong agar kepolisian dapat memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan empat anak di Jagakarsa.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, berkaitan dengan KDRT yang dilakukan, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

98