Home Regional Tak Mau Beli Produk Lokal, Bakal Kena Sanksi Moral

Tak Mau Beli Produk Lokal, Bakal Kena Sanksi Moral

Karanganyar, Gatra.com- Ancaman sanksi moral dinilai efektif untuk masyarakat Kabupaten Karanganyar, Jateng dalam menggerakkan bela beli produk lokal. Selain sanksi moral, juga ada tambahan sanksi lain yang dimuat di rancangan perda.

Anggota DPRD Karanganyar di Pansus Raperda Bela Beli Karanganyar, Andri Budiono mengatakan pembahasan materi rancangan perda tinggal sinkronisasi. Saat diundangkan, gerakan tersebut diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan per kapita.

"Ruh perda ini gerakan moral. Siapa yang tidak melaksanakan kena sanksi moral. Malu bila tidak ikut menggerakkan Bela Beli Karanganyar. Gerakan ini demi Karanganyar lebih baik. APBD Rp2 triliun dipakai sebanyak-banyaknya untuk membeli produk lokal Karanganyar," kata Andri kepada wartawan, Senin (11/12).

Melalui perda itu, diharapkan gerakan Bela Beli Karanganyar didukung semua lapisan masyarakat. Gerakan ini awalnya mengadopsi di Kabupaten Kulonprogo yang sukses meraih target peningkatan pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan membuka lapangan usaha baru. Komitmen dari kepala daerah juga menentukan keberhasilan gerakan ini.

"Makanya, nanti butuh Perbup untuk mengatur bagaimana peran masing-masing pihak. Tergantung kreativitas. Apakah ada insentif atas pembelian produk lokal atau ada ketentuan ASN ikut koperasi yang menjual produk Karanganyar. Perlu dikampanyekan terus menerus," katanya.

Terkait sanksi tambahan, bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar masih menyempurnakan narasinya.

Ia menyakini masih butuh kerja keras mengembangkan pasar UMKM lokal. Gerakan bela beli Karanganyar juga harus dibarengi saluran distribusi yang pasti.

Ketua Bapemperda DPRD Joko Pramono mengatakan raperda Bela Beli Karanganyar mendekati final pengesahan. Di akhir masa jabatan bupati Karanganyar, ia berharap pejabat bupati penggantinya menindaklanjuti perda dengan perbup.

"Tidak hanya perda bela beli Karanganyar, tapi ada delapan raperda yang saat diundangkan menjadi perda nanti butuh Perbup. Nah, jangan sampai terlalu lama (tanpa perbup) supaya tak terbengkalai," katanya.

Ia sempat khawatir raperda bela beli Karanganyar bakal terhambat desakan eksekutif menambah lokasi pendirian toko modern menjadi 17 kecamatan dari sebelumnya tiga kecamatan. Meski akhirnya usulan eksekutif itu ditolak dewan, bukan tidak mungkin gerakan bela beli Karanganyar menjadi lemah lantaran tiada Perbup.

"Kami khawatirnya itu. Perda urgen seperti Bela Beli Karanganyar harus dilengkapi perbup yang mengikat para stakeholder," katanya.

120