Home Regional Kuasai Ekstasi 13 Butir, Pejabat Eselon III Bangka Selatan Diciduk Polda NTB

Kuasai Ekstasi 13 Butir, Pejabat Eselon III Bangka Selatan Diciduk Polda NTB

Mataram, Gatra.com - Oknum ASN berinisial AD (43) akhirnya diringkus Polda NTB di tempat karaoke di Kota Mataram. Pria yang saat ini memangku jabata sebagai Kabag Kesra Bangka Selatan, Bangka Belitung ini diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi 13 butir.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, membenarkan penangkapan ini. Namun pihaknya harus uji dulu di Balai POM untuk memastikan pil yang diduga ekstasi tersebut.

“Jika terbukti 13 butir pil itu ekstasi, maka proses hukum terhadap AD akan dilanjutkan ke meja hijau. AD diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sandubaya, Sabtu (9/12) malam. Polisi mengamankan saat razia gabungan yang diikuti Dirresnarkoba, Biddokkes, Bidpropam Polda NTB dan Bea Cukai Mataram,” kata Deddy, dalam keterangannya, Senin (11/12).

Polisi juga mengamankan AD, polisi turut mengamankan 4 perempuan sebagai pemandu lagu yakni FS (26) asal Jakarta Utara, YAF (24) dan HR (23) asal Cianjur, dan RD (30) asal Purwakarta. “Kami tes urine, hasilnya positif narkoba,” terangnya.

Petugas juga mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, antara lain 5 dus Bir Bintang Kaleng, 3 dus Bir Bintang botol, 3 dus Bir Bintang Crystal, 3 dus Bir Quinner, 3 barel Bir Heineken, 7 barel Bir Bintang, 11 botol Singaraja.

Selain itu, ada 30 botol Guinnes, 49 botol Soju, 15 botol Keland Mix, 29 botol Raider, 49 botol Bintang Crystal, Bayles dan Balimoon masing-masing 4 botol, 8 botol Vibe, 3 botol Chivas, dan 9 botol Long Island. 

Petugas juga merazia salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di sana petugas mengamankan 3 pengunjung yakni JS perempuan 22 tahun dan ML perempuan 23 tahun warga Ciasem, Jawa Barat dan laki-laki inisial SR 17 tahun asal Kota Mataram. Mereka diamankan lantaran hasil tes urine positif narkoba.

Di tempat hiburan malam itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, yakni Jack Daniel, Capten Morgan, Chivas Regal, Black Label, Red Label, Jameson, Royal Brewhouse, 13 dua Bir Bintang. “Ada juga 14 botol Bir, 35 botol Bir Anker, 16 botol Soju, 2 dua Bir Heineken dan 1 dus bir amer,” tuturnya.

Razia gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam itu dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum Polda NTB.

“Sasaran kita ya bagi pengunjung yang menyalahgunakan narkoba dan perizinan minuman beralkohol,” tuturnya.

172