Home Politik Soal MKMK, Anies: Tugas Judisial Bukan Hanya Menegakkan Hukum, Tapi Juga Hadirkan Rasa Keadilan

Soal MKMK, Anies: Tugas Judisial Bukan Hanya Menegakkan Hukum, Tapi Juga Hadirkan Rasa Keadilan

Jakarta, Gatra.com - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, dalam debat pertama capres 2024 menyinggung soal keadilan dalam praktik hukum di Indonesia. Khususnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres yang sempat menjadi polemik.

Menurut Anies, ketika ia terpilih sebagai Presiden pada 2024 maka ia akan tegaskan kepada semua yang berada di lingkar judisial bahwa mereka tidak hanya memiliki tugas untuk menegakkan hukum, namun juga memiliki tugas untuk menghadirkan rasa keadilan.

“Bila terjadi praktik-praktik di mana keadilan tidak hadir maka negara tidak boleh diam dan mengatakan 'Nah itu kan proses hukum tidak bisa', justru negara harus mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi dan itulah yang kemudian harus dikerjakan oleh negara,” kata Anies dalam debat capres pertama di KPU, Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut Anies, negara memiliki tugas untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berorientasi kepada keadilan. Lalu kepada mereka yang bertugas harus memastikan semua proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, begitu juga promosi bagi penegak hukum sehingga ada kepercayaan masyarakat pada proses pengadilan.

“Kepada mereka yang bertugas tapi disampaikan bahwa harus memastikan mereka memiliki remunerasi yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres-Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.

Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.

Buntutnya, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot sebagai ketua MK. Selain itu, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

45