Home Hukum Wakil Ketua KPK Alexander Diperiksa Polri Atas Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Diperiksa Polri Atas Kasus Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (14/12). Alexander akan diperiksa pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan itu atas permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (FB).

"Iya benar sebagai saksi. Atas pemintaan bapak FB," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12).

Kendati demikian Ramadhan belum memerinci mengenai pemeriksaan tersebut dan ketika ditanya mengenai konfirmasi kehadiran, ia meminta awak media menunggu.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 98 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (12/12).

Ade menambahkan, selain 98 saksi, pihaknya juga turut memeriksa 11 ahli. Kendati demikian, dia belum membeberkan secara rinci siapa saja saksi hingga ahli tersebut.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

96