Home Hukum Otto Hasibuan: Tren Jumlah Advokat Peradi Bekerja di Luar Negeri Semakin Meningkat

Otto Hasibuan: Tren Jumlah Advokat Peradi Bekerja di Luar Negeri Semakin Meningkat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, terjadi tren peningkatan jumlah advokat Peradi yang bekerja di luar negeri seperti Singapura, Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara lainnya.

“Sekarang tren meningkat advokat-advokat muda ini banyak bekerja di luar negeri, di Singapura, Amerika, London [Inggris], Australia, dan sebagainya,” kata Otto dalam acara penutupan PKPA Angkatan III gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-UPN Jakarta kolaborsi dengan Ikadin pada Minggu petang (17/12).

Otto yang hadir secara daring, menjelaskan, advokat yang bekerja di luar negeri itu, umurnya relatif masih muda. Mereka bekerja sebagai advokat di law firm atau kantor hukum, perusahaan swasta, dan pemerintah.

Ia menjelaskan, tren peningkatan jumlah advokat muda dari Peradi yang bekerja di luar negeri itu berdasarkan permohonan yang diajukan advokat kepada DPN Peradi.

“Advokat-advokt yang usianya masih relatif muda, memohon kepada Peradi untuk memberikan rekomendasi,” katanya.

Ia menjelaskan, kalau advokat ingin bekerja di luar negeri biasanya dari pihak di negara yang dituju mempunyai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yakni harus mendapat rekomendasi dari Peradi.

“Namanya certificate of good standing. Harus ada rekomendasi dari Peradi kita, itu bukan diminta dari Peradi-Peradi yang lain,” katanya.

“Dia akan tanya, kamu sertifikat good standing yang dikeluarkan dari Peradi Otto Hasibuan. Itulah mungkin yang saya lihat tren peningkatan itu betapa penghormatan dari advokat dan kantor-kantor advokat di luar negeri terhadap Peradi ini sangat besar,” katanya.

Ia menjelaskan, tingginya minat terhadap advokat dari Peradi karena Peradi terus berupaya mencetak advokat-advokat andal, profesional, dan berintegritas melalui PKPA, seperti yang dilakukan DPC Peradi Jakbar.

“Terima kasih kepada DPC Jakarta Barat, salut kepada DPC Jakarta Barat ini dan saya ucapkan well come kepada semua peserta PKPA ini,” katanya.

Ia juga menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diberikan 8 kewenangan terkait advokat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Peradi satu-satunya organisasi advokat yang sejak dulu telah memenuhi semua perintah yang dimanatkan UU Advokat. Kita memiliki Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas Advokat, memiliki cabang, memiliki bidang-bidang, semunya kita miliki sesuai yang ada di UU Advokat,” ucapnya.

Ia mengharapkan agar peserta PKPA Angkatan III DPC Peradi Jakbar-UPN yang berjumlah 119 orang ini memahami semua materi yang telah diberikan oleh para pemateri yang berkualitas sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan diangkat serta disumpah menjadi advokat.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, berbagai organisasi advokat di luar negeri mengakui Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan. Hal itu ia rasakan saat menghadiri Probono Asia Conference 2023 di Philipina.

“Peradi kita yang diakui secara internasional dan kita memiliki PBH, Young Lawyer Commettee, dan ketika saya menghadiri Probono Asia Conference, begitu diperkenalkan bahwa saya dari PBH Peradi di bawah Prof Otto, itu riuh sekali. Jadi semua dari Asia itu mengetahu, mereka mengatakan, Peradi Prof. Otto original, yang lain berarti KW,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ini salah satunya karena Peradi terus melakukan pendidikan berkualitas, di antaranya PKPA untuk melahirkan advokat profesional dan berintegritas. Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto ini adalah satu-satunya organisasi wadah tunggal yang benar secara UU Advokat. 

“Kelulusan teman-teman itu sangat ditentukan oleh teman-teman. Jadi prinsipnya Peradi itu zero KKN. Tidak ada yang bisa menjanjikan teman-teman bisa lulus kecuali karena kemampuan teman-teman,” kata dia.

Selain dari luar negeri, kepercayan kepada Peradi di bawah Ketum Prof. Otto ini, lanjut Asido, juga di dalam negeri, salah satunya dari para calon advokat sehingga mereka memilih mengikuti PKPA di Peradi, salah satunya di DPC Peradi Jakbar. Mereka tetap memilih PKPA meski banyak organisasi advokat di luar Peradi yang menawarkan berbagai kemudahan untuk menjadi advokat.

“Terkait kepercayaan kepada Peradi, memang itu sungguh luar biasa. Dalam masa kepengurusan kami selama 2,5 tahun, kami sudah melahirkan 3 ribu lebih alumni PKPA. Ini menunjukkan bahwa di luar sana, calon-calon advokat itu tahu mana yang original, mana yang KW, mana yang ecek-ecek,” ujarnya.

Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, PKPA yang dilakukan Peradi ini untuk melahirkan advokat-advokat yang tangguh, profesional, dan berintegritas untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

“PKPA yang diselenggarakan Peradi dan Ikadin ini bukan hanya sekadar mempersiapkan kalian untuk menghadapi ujian, ujian itu hanya skat awal, tapi kita mempersiapkan advokat profesional, siap menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

Menurutnya, advokat harus terus meningkatkan keilmuannya karena berbagi perubahan yang sangat cepat, termasuk di bidang ekonomi dan hukum. “Banyak tantangan, kemajuan teknologi, belum lagi situasi global. Nah, ini semua tentunya perlu dipersiapkan advokat yang betul-betul siap menghdapi itu semua. Sehingga anda menjadi advokat yang diterima di pasar, lulus punya brevet, dan punya klien,” katanya.

Di akhir sambutannya, Rivai mengimbau para lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar, kalau sudah lulus UPA dan menjadi advokat, agar bergabung dengan DPC Peradi Jakbar dan juga Ikadin yang merupakan salah satu pendiri Peradi.

“Kita harapkan bisa bergabung dengan Peradi dan Ikadin. Ikadin sendiri membuka anggota advokat muda. Teman-teman yang telah lulus UPA bisa langsung mendaftarkn diri menjadi anggota Advokat Muda Ikadin,” ujarnya.

Ia juga meminta peserta PKPA kalau sudah lulus UPA agar aktif di organisasi advokat DPC Peradi Jakbar dan Ikadin. “Di situlah kalian bisa ketemu para senior, teman-teman sejawat, saling mengisi, saling diskusi, termasuk diskusi persolan hukum yang kalian hadapi. Itulah pentingnya komunitas, jangan lepas begitu saja setelah lulus, harus saling mengisi karena tantangan ini akan selau dinamis,” katanya.

337