Home Hukum PKPU Budi Said Vs Antam, Ekonom: Perusahaan Sehat Tak Mudah Dipailitkan

PKPU Budi Said Vs Antam, Ekonom: Perusahaan Sehat Tak Mudah Dipailitkan

Jakarta, Gatra.com – Ekonom Faisal Basri mengatakan PT Antam Tbk. tidak perlu khwatir soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan “crazy rich” asal Surabaya, Budi Said.

Pasalnya, kata Faisal, Antam merupakan perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah rugi. Ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit.

“Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Faisal kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12), posisi Antam yang selalu mencatatkan keuntungan optimal pada tiap tahunnya. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp2,85 triliun.

Laba perusahaan dengan saham berkode ANTM tersebut tumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun. Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya.

“Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU,” ujarnya.

Menurut dia, dengan demikian, walaupun secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-asetnya dilelang kurator, tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. “Tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

142