Home Info Beacukai Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pangkalan Bun dan Kudus

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pangkalan Bun dan Kudus

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan memberantas peredaran barang-barang ilegal di pasaran, salah satunya rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun dan Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Pangakalan Bun telah mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan jasa titipan (PJT). Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, petugas Bea Cukai Pangkalan Bun mendapat informasi terkait pengiriman satu paket yang diduga berisi rokok ilegal menggunakan salah satu PJT. 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan PJT terkait untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket tersebut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dan juga disaksikan oleh petugas PJT, didapati paket tersebut berisi 96 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). 

“Dari penindakan ini, Bea Cukai menyita 1.920 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.409.600, dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp1.632.202,” tambah Encep.

Bea Cukai Kudus juga melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dari sebuah bangunan yang kedapatan menjadi tempat pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. 

“Bangunan tersebut terletak di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari pemeriksaan petugas ditemukan 275.600 batang rokok ilegal,” ujar Encep. 

Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp345 juta dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp237 juta. 

Bea Cukai juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati ketentun peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). 

“Pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal,” pungkas Encep.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI