Home Hukum Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipedter) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kasus gagal ginjal akut.

Adapun hal itu merupakan pengembangan kasus gagal ginjal dari empat tersangka dan lima tersangka korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, saat ini kasus itu telah naik penyidikan dan sudah memeriksa 11 saksi.

"Intinya kita sedang dalam proses sidik. Masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi," kata Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).

Nunung mengatakan sangat belasan saksi itu tidak hanya dari BPOM namun ada juga dari PT Afifarma dan saksi ahli juga.

Nunung mengaku saat ini masih terus melakukan pendalaman dan belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Buka Suara

"Belum ada penetapan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, kasus gagal ginjal pada anak Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera. Kemudian, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu BPOM sebelumnya telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

111