Home Hukum Jaksa Dalami Peran Aktif Terdakwa Yusrizki jadi Subkon Proyek BTS 4G

Jaksa Dalami Peran Aktif Terdakwa Yusrizki jadi Subkon Proyek BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterlibatan terdakwa Muhammad Yusrizki atas pengadaan power system untuk proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, keterlibatan Yusrizki tidak terlepas dari peran terdakwa Irwan Hermawan.

Pada agenda sidang hari ini, Rabu (20/12), jaksa menghadirkan lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi mahkota sekaligus tersangka kasus BTS 4G, yaitu Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury, Direktur Utama PT IBS, Hanny Jahja, dan Direktur Utama PT JIG, Irwan.

Seperti yang diketahui, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) merupakan salah satu konsorsium pemenang tender pengadaan proyek BTS 4G. Tepatnya, untuk paket 4 dan 5. Pada paket 4 dan 5, proyek power system PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI). Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan rekanan dari terdakwa Yusrizki.

Saat diperiksa jaksa, Direktur Utama PT IBS Makmur Jaury, mengatakan jika ia diperkenalkan Yusrizki secara langsung oleh Irwan Hermawan.

“Setelah kami dinyatakan sebagai pemenang untuk paket 4 dan 5, kemudian sekitar bulan awal 2021, saudara Irwan Hermawan itu datang memperkenalkan saudara Yusrizki pada kami di kantor. Ya, dinyatakan bahwa beliau ini nanti akan mensuplai untuk power system. Seperti itu,” ucap Makmur Jaury saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Makmur mengatakan, saat pertemuan itu, Yusrizki tidak mengatakan secara gamblang nama perusahaan yang diwakilinya. Makmur mengaku baru mengetahui nama PT IEI melalui proses procurement di perusahaan. Saat itu, masuk penawaran terkait pengadaan power system untuk BTS 4G.

Dirut PT IBS menjelaskan, penawaran yang ada merupakan paket lengkap power system. Mulai dari baterai, solar panel, alat kontrol (controller), standing untuk solar system, hingga casing untuk baterai.

“Pertanyaan saya, bapak, masih inget, saudara kan ketemu Yusrizki dan Pt Indo Elektrik lakukan penawaran, saudara ingat itu perusahaan punya Yusrizki dari mana?” tanya jaksa.

Makmur menjelaskan, pada awal perkenalan dan negosiasi, ia tidak melihat nama Yusrizki tercantum dalam akte sebagai pengurus ataupun pemilik saham.

Ia pun menjelaskan, setelah pertemuan dengan Yusrizki, tidak langsung tercapai kata sepakat untuk pengerjaan power system untuk paket 4 dan 5 BTS 4G.

Makmur menjelaskan, harga yang ditawarkan oleh PT IEI untuk pengerjaan power system sama seperti harga yang ditawarkan PT IBS, cantumkan dalam dokumen penawaran tender proyek BTS 4G. Ia mengatakan, PT IBS akan dirugikan dengan kondisi ini.

“Bukan hanya menyerahkan pekerjaan tapi (PT IBS) harus menanggung rugi karena kita harus membayar PPH sebesar tiga persen,” jelas Makmur.


Ia mengatakan, untuk membahas hal ini, dirinya sempat berkomunikasi dengan Yusrizki. Makmur mengaku sempat meminta Yusrizki untuk datang ke kantornya untuk melakukan negosiasi lanjutan. Proses ini berlangsung alot, tapi, akhirnya Yusrizki menyetujui untuk menurunkan harga.

“Akhirnya, saudara Yusrizki setuju untuk mengurangi sehingga kemudian ada pengurangan harga dari penawaran kepada kami sebesar tiga persen,” kata Makmur lagi.

Jaksa pun sempat mempertanyakan alasan PT IBS masih tetap memberikan proyek power system kepada PT IEI meski harga yang ditawarkan justru sama. Makmur sempat ragu untuk menjawab pertanyaan dari jaksa.

Makmur menjelaskan, ia hanya berharap agar proyek ini dapat berlangsung panjang. Terlebih, ia mengetahui kalau proyek ini juga ditangani Anang Achmad Latif yang saat itu merupakan Dirut BAKTI.

“Itu faktor segan takut antara pekerjaan atau apa pak?” tanya jaksa.

Makmur tampak ragu dan berbelit menjawab pertanyaan jaksa.

“Yang kami takutkan adalah karena ini proyek berjalan panjang, pak. Ya itulah,” jawab Makmur singkat.

“Ada rasa segan, sungkan atau apa? Bapak kan bilang ini harganya sama,” cecar jaksa.

“Ya antara segan dan takut. Tapi, takut sekali sih enggak. Tapi, ada sedikit takut. Supaya.. Ya inilah fakta,” jawab Makmur lagi.

Atas perbuatannya, terdakwa Yuzrizki didakwa dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

122