Home Politik Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12) besok.

Pemeriksaan Firli Bahuri tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

"Betul (Firli kembali diperiksa) di Bareskrim jam 10," kata Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (20/12)

Namun, Ade belum memberikan informasi soal materi pemeriksaan Firli Bahuri besok.

Diketahui, pemeriksaan besok akan jadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka. Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli juga sudah pernah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada (22/12).

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

49