Home Politik Tolak Aturan Kenaikan Upah 2024, Partai Buruh Siap Gerakan Mogok Nasional

Tolak Aturan Kenaikan Upah 2024, Partai Buruh Siap Gerakan Mogok Nasional

Jakarta, Gatra.com - Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di MK dan Istana Negara, Kamis (21/12).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menegaskan, bahwa perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan memastikan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Ada 3 agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja, kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan ketiga Stop Perang Israel Palestina, gencatan senjata permanen," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi yang digelar pada tanggal hari ini bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember lalu.

Said Iqbal menyampaikan tuntutan 9 point dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Terakhir, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, Said Iqbal pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya." jelas Said Iqbal.

"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup." tuturnya.

Said Iqbal menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di lebih dari seratus ribu pabrik.

53