Home Ekonomi Kemenkop UKM Ganjot Penyelesaian RUU Perkoperasian: Sudah di DPR!

Kemenkop UKM Ganjot Penyelesaian RUU Perkoperasian: Sudah di DPR!

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengungkapkan, akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini RUU Perkoperasian sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, pembahasan tersebut belum masuk ke agenda DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kita juga sedang menyiapkan RUU Perkoperasian dan sekarang sudah kita dorong ke DPR tapi belum masuk ke agenda DPR,” kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan outlook 2024 di Gedung smesco, Jakarta, Kamis (21/12).

Dalam kesempatan itu, Teten mengatakan bahwa, RUU Perkoperasian menjadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudaj berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi.

“Dan implikasinya sudah banyak bermasalah, yang membutuhkan pengembangan ekosistem baru,” jelas Teten.

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa, Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Nantinya, UU P2SK akan mengatur terkait koperasi yang closed loop dan open loop, hal tersebut merupakan penataan kelembagaan ekosistem dari koperasi.

“Diharapkan koperasi besar pengawasannya tidak di kementerian koperasi lagi, tapi pengawasan dan izin operasinya di OJK,” imbuhnya.

37