Home Hukum Polda Metro Pastikan Firli Bahuri akan Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini, Bakal Ditahan?

Polda Metro Pastikan Firli Bahuri akan Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini, Bakal Ditahan?

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini Rabu, (27/12) hari ini. 

Polri memastikan telah mendapatkan konfirmasi kehadiran Firli dari pengacaranya, Ian Iskandar.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, (27/12).

Ade mengatakan dalam pemeriksaan tambahan itu ada sejumlah pendalaman yang akan ditanyakan oleh penyidik gabungan kepada Firli Bahuri. Salah satunya, terkait temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)," ujar Ade.

Baca Juga: Firli Mangkir lagi, Kapolda Metro Jaya: Panggilan Kedua Bisa Dijemput Paksa

Sejatinya, Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, (21/12).

Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Polisi mengultimatum Firli dengan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir pada panggilan hari ini.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Ade kepada wartawan, Kamis, (21/12).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

41