Home Hukum Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku atas tindakannya dalam melakukan kontak dan hubungan dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kasusnya tengah diproses KPK.

“Menyatakan Terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Pangabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).

Pertemuan dan Kontak Firli dengan SYL tanpa memberitahukan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK lainnya dinilai sarat dengan konflik kepentingan. Atas tindakannya ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat untuk Firli.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

Selain pertemuan dengan SYL, Firli juga dinilai melanggar kode etik KPK karena ada harta-harta yang tidak didaftarkan LHKPN serta adanya transaksi valas yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Saat ini, Firli diketahui sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

82