Home Hukum Dewas KPK Ungkap SYL Pernah Chat Firli untuk Minta Bantuan: Mohon izin Jenderal

Dewas KPK Ungkap SYL Pernah Chat Firli untuk Minta Bantuan: Mohon izin Jenderal

Jakarta, Gatra.com - Sidang Etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menguak isi percakapan sekaligus permintaan bantuan dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam percakapan itu, SYL meminta bantuan kepada Firli terkait proses penyidikan yang tengah berjalan di lingkungan Kementan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membacakan sejumlah percakapan antara Firli dan SYL yang dilakukan melalui WhatsApp (WA). Saat itu, KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang terjadi sekitar 28/29 Oktober 2023.

"Mohon izin Jenderal... Baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (Luar Negeri).. Tabe (sapaan bahasa Makasar untuk menghormati orang lain)," ucap Albertina Ho membacakan pesan WhatsApp dari SYL kepada Firli saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).

Berdasarkan rangkaian percakapan yang dibacakan, Firli mengatakan dirinya tidak bisa langsung mengambil tindakan karena dirinya pun masih berada di luar negeri. Tapi, Firli tidak menjelaskan lokasi persisnya.

“Saya lagi cuti karena menghadiri wisuda anak saya di Monash. Dan, saya akan kembali 2 Oktober 2023," kata Albertina membacakan jawaban Firli.

Sebelum percakapan ini, SYL juga sempat menghubungi Firli melalui WA. Albertina mengatakan, keduanya pernah berkomunikasi sebulan sebelumnya di sekitar 28-29 September 2023.

“Selamat siang apakah ini nomor telepon jenderal? Saya pernah wa dengan profile picture yang sama namun ternyata bukan jenderal,” kata Albertina membacakan WA dari SYL.

Saat itu, SYL hanya menjelaskan kegiatannya, tidak menyinggung kasus sama sekali.

“Saya lagi menghadiri konferensi FAO, membahas tentang ketersediaan pangan, karena pangan Indonesia rawan,” lanjut SYL.

Atas pesan dari SYL, Firli hanya menjawab singkat, “Selamat bertugas”.

Percakapan antara Firli dan SYL ini tidak dilaporkan kepada Pimpinan KPK lainnya. Sehingga, ada dugaan telah terjadi benturan kepentingan. Hal ini juga menjadi salah satu alasan Firli dinilai telah melanggar kode etik KPK.

Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

Saat ini, Firli tidak hadir di KPK, ia diketahui sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

80