Home Hukum Kapolri: Sepanjang 2023 Polri Telah Bekukan 1.229 Rekening Judi Online

Kapolri: Sepanjang 2023 Polri Telah Bekukan 1.229 Rekening Judi Online

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 2.278 perkara judi online ditangani sepanjang tahun 2023. Buntut kasus judi online itu, 1.229 rekening juga telah dibekukan.

Hal itu diungkap Sigit dalam pemaparan “Rilis Akhir Tahun 2023” di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu, (27/12).

"Terkait perjudian pada tahun 2023 kita berada di angka 2.278 perkara. Kami juga telah membekukan 1.229 rekening," ucap Sigit dalam pemaparannya.

Sigit mengungkap pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk melakukan pemblokiran website judi online. Sejauh ini, sudah ada puluhan ribu website yang diblokir.

"Kami juga bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," ungkapnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga memaparkan beberapa kasus judi online yang menonjol di sepanjang tahun 2023. Ada tiga kasus judi online yang menonjol masing-masing terjadi di Bali, Riau dan Jakarta.

Daftar beberapa situs judi yang dibekukan, diantaranya, 8 situs judi online di Bali dengan 46 tersangka dan 19 rekening senilai Rp150 miliar,  2 situs judi online di Riau dengan satu tersangka dan berhasil menyita aset senilai Rp57,7 miliar, situs judi online di Jakarta dengan 12 tersangka dan membekukan 20 rekening senilai Rp6 miliar.
 

64