Home Hukum Firli Ketahuan Sembunyikan Tujuh Aset dari LKHPN Pakai Nama Istri

Firli Ketahuan Sembunyikan Tujuh Aset dari LKHPN Pakai Nama Istri

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK nonaktif KPK, Firli Bahuri ketahuan tidak melaporkan tujuh aset ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020-2022. Dewan Pengawas KPK mengatakan, aset-aset ini Firli beli menggunakan nama istrinya.

“Terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, Saudari Ardina Safitri,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).

Aset pertama adalah unit ET2-2503 di Essence Dharmawangsa Apartement Unit yang dibeli pada bulan April 2020. Kemudian, sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021, aset ini dibeli pada tanggal 20 Juni 2021.

Lalu, ada juga sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

Aset keempat adalah sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Selanjutnya, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun, Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021.

Ada lagi sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun, Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.

Dan, terakhir, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo - Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Atas tindakannya, Firli dinilai telah melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Ia dijatuhkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.Selain karena tidak melaporkan aset-aset ke dalam LHKPN, Firli juga dinilai melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dengan SYL, baik secara langsung maupun tidak langsung. Firli juga melakukan sejumlah transaksi valas yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

73