Home Hukum Penjelasan Dewas KPK Soal Firli yang Tidak Langsung Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Etik

Penjelasan Dewas KPK Soal Firli yang Tidak Langsung Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Etik

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas KPK mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memecat Firli Bahuri dari posisinya sebagai Ketua KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan, hanya Presiden yang berhak untuk memecat Ketua KPK.

Pertama, Dewas KPK tidak bisa memecat  karena tidak punya kewenangan untuk itu.

“Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita hanya suruh dia mengundurkan diri, gak bisa kita memberhentikan itu, gak ada kewenangan,” ucap Tumpak Hatarongan Panggabean usai sidang putusan etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Tumpak menjelaskan berdasarkan peraturan Dewas, hanya ada dua sanksi berat yang dapat diberikan, yaitu memotong penghasilan per bulan sebesar 40 persen untuk satu tahun, dan kedua, menyuruh pelanggar etik untuk mengundurkan diri.

“Jadi, kenapa gak bisa dijatuhkan sanksi (pemecatan) tidak hormat dan sebagainya, bukan kami yang menjatuhkan pemberhentian, itu harus Presiden, memang begitu undang-undangnya. Gak bisa di luar undang-undang,” jelas Tumpak lagi.

Seperti yang diketahui, Firli Bahuri telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (18/12) lalu. Namun, setelah suratnya tidak diproses Jokowi karena ada isi surat yang tidak sesuai, Firli kembali mengirimkan revisi surat pengunduran dirinya pada Jumat (22/12).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, perlu dibedakan antara Firli mengundurkan diri dengan Dewas KPK menyuruh Firli mengundurkan diri. Menurutnya, dua hal ini berbeda.

“Jadi jangan dipikir, wah (putusan ini) anti klimaks ya. Dia (Firli) kan sudah mengundurkan diri. Betul, dia sudah mengundurkan diri, tapi dari Dewan Pengawas juga menjatuhkan dia sanksi etik karena terbukti tadi ya,” jelas Albertina dalam konferensi pers.

Atas tindakannya, Firli dinilai telah melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Ia dijatuhkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

77