Home Hukum Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait LHKPN

Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Penyidik polri memberikan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri (FB) dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.  Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya.

Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta [Bantul dan Sleman], Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," ucap dia.

Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka Firli Bahuri tersebut adalah adanya kepentingan tersangka untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Trunoyudo menyampaikan, berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.

19