Home Regional Pemakaian Dana Bantuan Parpol 2023 Rp 1,479 Miliar Belum Dilaporkan

Pemakaian Dana Bantuan Parpol 2023 Rp 1,479 Miliar Belum Dilaporkan

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 7 parpol penerima dana bantuan pemerintah di Kabupaten Karanganyar, Jateng belum melaporkan penggunaannya. Badan Kesbangpol selaku penyalur dana bantuan partai politik (Banpol) mendesak penerimanya merampungkan administrasi penggunaan sebelum 10 Januari 2024.

"Banpol 2023 sebenarnya sudah maju pencairannya setelah Idul Fitri kemarin, dari biasanya bulan September. Namun sampai sekarang belum satupun parpol melaporkan Spj. Padahal pelaporan terakhir pada 10 Januari 2024," kata Kepala Badan Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto kepada wartawan, Rabu (27/12).

Laporan Spj banpol pada tahun ini tak lagi diterima Bakesbangpol selayaknya tahun lalu. Parpol harus menyampaikan sendiri Spj banpol ke BPK. Dalam hal ini, Bakesbangpol hanya menerima tembusan berita acara penerimaannya saja.

Di tahun 2023, tujuh parpol pemenang pemilu 2019 menerima banpol tahun 2023 Rp1,479 miliar. Terbanyak PDIP menerima Rp439.079.000. Di belakangnya ada Partai Golkar Rp 417.312.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp184.389.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp144.656.000. Kemudian Partai Gerindra Rp113.796.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp103.153.000, dan Partai Demokrat Rp77.154.000. Jumlahnya dihitung per suara sah pemilu 2019 senilai Rp2.875.

Bambang mengatakan belum menerima informasi banpol tahun 2024 dipercepat pencairannya sebelum pemilu 2024 pada Februari. Ia juga belum mendapat kepastian pencairan banpol di masa transisi tahun depan.

"Masa jabatan dewan periode 2019-2024 berakhir September 2024. Tahun depan ini masa transisi periode dewan 2024-2028. Bagaimana banpol ini dicairkan, menunggu instruksi provinsi. Bagaimana perolehan suara parpol, apakah masih mengikuti perolehan suara pemilu 2019 atau 2024?," kata Bambang.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo mengatakan penggunaan dana banpol sesuai regulasi dari Mendagri. Yakni 60 persen biaya pendidikan politik dan 40 persen operasional organisasi. Ia optimistis pelaporannya tak bermasalah.

"Tinggal dikirim saja laporannya. Enggak masalah," katanya singkat.

Sedangkan parpol pendatang baru, seperti Partai Gelora yang belum memiliki kursi di DPRD, mengatakan biaya operasional ditanggung swadaya.

"Semua biaya ditanggung swadaya. Memang belum dapat bantuan partai politik dari pemerintah. Kita manut saja aturannya," kata Ketua Partai Gelora Karanganyar, Joko Riyanto.

138