Home Hukum Ini Penjelasan Kejagung soal Penahanan Jubir Timnas AMIN

Ini Penjelasan Kejagung soal Penahanan Jubir Timnas AMIN

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal alasan penahanan Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (28/12), menjelaskan, tersangka Indra Charismiadji ditahan Tim Penuntut Umum Kejari Jaktim dalam kasus dugaan perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Kasus tersebut, lanjut Ketut, disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kanwil DJP Jaktim. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejari Jaktim, Tim PPNS Perpajakan melimpahkan tersangka Indra Charismiadji bersama dua tersangka lainnya, yakni Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Ketut menjelaskan, ketiga tersangka tersebut penanganan perkaranya dibagi dua. “Yang satu diindikasikan ada kerugian sebesar Rp1 miliar kurang lebih, yang satu diindikasikan Rp10 miliar kurang lebih,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut sama-sama telah P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jaktim kepada penuntut umum Kejari Jaktim pada Rabu kemarin.

Penuntut umum Kejari Jaktim kemudian langsung menahan ketiga tersangka tersebut supaya tidak ada diskriminasi. “Ketiga-tiganya dilakukan penahanan. Jadi siapa pun yang tahap dua, ya kita lakukan penahanan. Kalau salah satu ditangguhkan tentu akan terjadi satu keributan pada saat itu,” ujarnya.

Tidak Masuk Moratorium Instruksi Jaksa Agung

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, penahanan tersangka Indra Charismiadji dkk tersebut bukan termasuk dalam moratorium Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023. Pasalnya, moratorium tersebut berlaku untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang ditangani Kejagung dan seluruh unitnya. Selain itu, tersangkanya atau pihak yang diduga terlibat tengah berkontestasi dalam Pemilu.

“[Instruksi Jaksa Agung] itu ditujukkan kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, capjari dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dengan demikian, Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut tidak termasuk penyidikan di luar Kejagung dan unitnya. Instruksi Jaksa Agung tersebut tidak berlaku bagi institusi lain.

“Kalau penyidik lain misalnya PPNS Bea Cukai, PPSN Perpajakan atau penyidik Mabes Polri, itu kita tidak bisa menyetop perkaranya,” kata dia.

Ketika perkara yang disidik oleh penyidik di luar Kejaksaan sudah dinyatakan P21 atau lengkap penyidiknya melimpahan tahap dua kepada penuntut umum Kejaksaan maka akan dilakukan tindakan hukum lain.

“Ini harus dicermati dan dipahami bersama. Kalau misalnya dia OTT diserahkan kepada kita, kita enggak bisa tangguhkan. Bahkan ini orang lain bisa melarikan diri dan sebagainya,” ujar dia.

Ketut menjelaskan, penundaan kasus dugaan korupsi atau pencucian uang terkait calon legislatif atau pihak kontestan Pemilu yang tengah disidik Kejaksaan ini bukan dihentikan, tetapi penundaan sementara.

“Jadi tidak ada istilah penghentian suatu perkara karena alasan pemilu. Yang ada penundaan sementara, begitu proses pemilu berakhir, ya perkara-perkara yang ditangani penyidikannya oleh Kejaksaan, Kejagung sampai capjari itu diproses kembali apabila pelakunya calon legislatif atau eksekutif. Jadi dari semua tingkatan dari pusat hingga kabupaten atau kota,” katanya.

Penangguhan Penahanan Tersangka Indra Charismiadji

Ketut juga menjelaskan jika tersangka Indra Charismiadji mengajukan permohonan penangguhan penahanan, atau tahanan rumah dan kota sehubungan posisinya tengah mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Itu hal biasa, silakan saja diajukan sesuai proses hukum. Nanti akan dipelajari dan dipertimbangkan oleh penuntut umum apakah layak atau tidak orang tersebut diberikan penangguhan penahan atau pengalihan penahanan,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan, selain penyidikannya bukan dilakukan oleh Kejaksaan, pihak Kejari Jaktim juga tidak mengetahui ketiga tersangka yang diserahkan itu di antaranya sebagai caleg atau bukan.

“Kita tidak tahu status mereka, baik secara politis, apakah status mereka sebagai jubir atau caleg kita enggak tahu,” katanya.

Terlebih lagi, ujar Ketut, penyidikannya bukan dilakukan oleh Kejaksaan sehingga tidak masuk dalam ranah Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Netralitas Penegakan Hukum.

“Bahwa yang dimaksud dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 itu adalah terkait dengan kewenangan Kejaksaan, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau di luar itu adalah kita tidak bisa menyetop. Tetap proses, penegakan hukum tetap berjalan,” ujarnya.

80