Home Info Beacukai Bea Cukai Ajak Masyarakat Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Ajak Masyarakat Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai gelar berbagai kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa unit vertikal Bea Cukai, meliputi Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I serta Bea Cukai Madura.

“Keberadaan rokok yang sangat dekat dengan masyarakat luas menjadikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal penting untuk diberikan kepada masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Adapun kegiatan sosialisasi yang dilakukan berupa: sosialisasi kepada organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Asshomadiyah Burneh Bangkalan, pada Kamis (21/12); sosialisasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur di Gresik, pada Kamis (07/12); sosialisasi berupa siaran radio di RRI Pro 1 Sumenep 101.3 FM, pada Jumat (08/12); serta sosialisasi pada pelajar dalam kompetisi inovasi peraturan baris-berbaris (KIP) kreasi Piala Gubernur Jawa Timur Praja Wibawa Cup, pada Senin (18/12).

Poin-poin yang menjadi pembahasan pada sosialisasi tersebut meliputi jenis rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dan penggunaan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu dijelaskan pula mengenai bahaya rokok ilegal bagi kesehatan, dampaknya bagi berkurangnya penerimaan negara, serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Ada beberapa ciri rokok ilegal, pertama tidak dilekati pita cukai (polos), atau dilekati pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan atau salah personalisasi,” katanya.

Perlu dipahami bahwa DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau, sehingga setiap rupiah pajak atau bea yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat.

“Harapannya, dari sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal, mulai dari ciri-ciri, cara mengidentifikasi, serta sanksi yang diberikan apabila diketahui mengedarkan barang kena cukai (BKC) ilegal,” pungkas Encep.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI