Home Hukum Pengusutan Kasus-kasus Investasi Bodong Macet, Alvin Lim Bakal Laporkan Penyidiknya

Pengusutan Kasus-kasus Investasi Bodong Macet, Alvin Lim Bakal Laporkan Penyidiknya

Jakarta, Gatra.com - Usai bebas dari tahanan, pada 25 Desember lalu, aktivis Alvin Lim kembali membantu masyarakat khususnya korban investasi bodong yang kasusnya tenggelam. Ia langsung pasang gas kencang menuntut penegak hukum mengusut berbagai kasus-kasus ini yang dianggap jalan di tempat.

Seperti dalam kasus Indosurya, Alvin Lim mengungkit penanganan kasus Laporan Polisi (LP) 0204 dan LP 0086 yang tidak jelas prosesnya. Ia mengkritisi salah satu penyidik di Polri yang terkesan menghentikan pengusutan kasu ini.

"Brigjen Whisnu Hermawan, berjanji pada saya sebelum lebaran akan menahan Ayah dan istri Henry Surya sebagai pelaku TPPU Intifinance. Namun, kenyataan hingga saat ini hanya janji palsu," kata Alvin.

Alvin juyga menyayangkan aset sitaan banyak yang hilang dan dialihkan ke pihak lain sehingga eksekusi akan ruwet dan makan waktu bertahun-tahun.

Sebagai pengacara yang menangani kasus investasi bodong ia mengaku akan kembali melaporkan Brigjen Whisnu Hermawan ke Propam Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

"Sebelumnya ada kesepakatan bahwa saya cabut aduan etik propam Brigjen Whisnu Hermawan, tapi beliau janji memproses dan menahan gembong pelaku Indosurya yaitu Surya Effendy dan istrinya Henry surya dalam perkara TPPU PT Indosurya Intifinance yang sudah ada penetapan tersangka. Tapi nyatanya jenderal Polri tersebut berbohong dan tidak melakukan tugasnya dan diduga masuk angin." Tegas Alvin Lim.

Whisnu tak lain adalah pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagao Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Ia memang bertanggungjawab memimpin satuiannya dalam mengusut kasus investasi bodong yang marak terjadi di beberapa waktu lalu.

Alvin juga mengaku kecewa dengan Menkopolhukan Mahfud MD yang menginisiasi LP 0086. KArena seharusnya ia bertanggung jawab dan mengurus hingga kasus dapat kepastian hukum. "Bukannya malah koar-koar dan seolah dirinya berjasa mengurus Indosurya, malah pencitraan sebagai Cawapres," tegasnya.

Alvin juga menyoroiti pengusutan kasus Net 89, dimana perkembangan terakhir 2 pelaku utama yang DPO dan diinfokan sudah diketahui keberadaannya, namun hingga kini tidak pernah ditangkap oleh Dirtipideksus. "Kental dugaan beckingan oknum polisi dalam kasus net 89.

Alvin juga mengritik penyidikan kasus Net 89 yang dilakukan asal-asalan sehingga 5 tersangka lain lepas demi hukum di PN Tangerang. "Penyidikan asal-asalan yang memaksakan kasus ini mirip kasus Jesika. Bedanya gembong Net 89 nipu triliunan dan mampu menyogok oknum jenderal sekalipun," ujarnya.

Ketiga adalah masih mandeknya kasus investasi bodong lainnya seperti BSS, Minnapadi, Narada dan UOB Kay Hian Sekuritas yang infonya ada kong kalikong oknum. "Juga tidak ditahannya Michael Steven pengendali dan otak utama Kasus Kresna Life diduga ada beckingan dari Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Mabes Polri," papar Alvin.

498