Home Nasional Aksi Penolakan Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Minta Pemerintah Tangani dengan Serius

Aksi Penolakan Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Minta Pemerintah Tangani dengan Serius

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi luar negeri etnis Rohingya di wilayah Provinsi Aceh dari November sampai Desember 2023. Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses pemantauan tersebut menitikberatkan pada aspek penanganan pengungsi serta dinamika sosial yang terjadi.

"Ada aksi penolakan dari sejumlah masyarakat terhadap pengungsi Rohingya. Dengan alasan kemanusiaan, pemerintah bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) tetap perlu mengedepankan penanganan pengungsi luar negeri etnis Rohingya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dikutip Sabtu (30/12).

Menanggapi insiden pengusiran pengungsi Rohingya di Gedung BMA Banda Aceh oleh mahasiswa pada Rabu (27/12) lalu, pihaknya menyesalkan terjadinya insiden ini. Ia meminta pemerintah dan pihak terkait lainnya memastikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya dari kekerasan, serta tempat pengungsian yang aman dan layak.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri harus menjadi landasan normatif dan koordinatif bagi Pemerintah dalam mengambil langkah-langkah dan kebijakan penanganan pengungsi luar negeri. Berdasarkan situasi yang saat ini terjadi, ia menilai pemerintah perlu memastikan tersedianya lokasi penampungan tersentral terhadap pengungsi Rohingya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah lokasi yang tidak terlalu dekat permukiman masyarakat, terjangkau aksesibilitas terkait penyediaan kebutuhan dasar, serta jaminan faktor keamanan.

"Terutama memastikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi," lanjutnya.

Pelibatan Polri juga diperlukan dalam menjamin keamanan terhadap pengungsi Rohingya, terutama dalam rangka memberikan perlindungan, mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat, serta mencegah upaya melarikan diri atau praktik penyelundupan lebih lanjut terhadap pengungsi.

Tak menutup kemungkinan, Polri juga bisa bekerjasama dengan otoritas keamanan di ASEAN serta Interpol untuk memberantas sindikat dan memutus mata rantai penyelundupan manusia terutama terhadap pengungsi Rohingya.

Munculnya konfil horizontal ini sejatinya bisa dicegah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa pemerintah serta pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk pro-aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah akan bertanggung jawab terhadap penanganan pengungsi serta menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Kami juga merekomendasikan Kementerian Luar Negeri agar mengambil langkah-langkah diplomasi dan intervensi secara lebih maksimal terutama melalui forum-forum bilateral, regional maupun multilateral terkhusus forum-forum PBB dalam rangka penuntasan konflik di Myanmar," katanya.

Selain itu, upaya diplomatis melalui Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dalam rangka memastikan negara-negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 agar berperan aktif mengambil tanggung jawab dan komitmen secara lebih untuk menerima dan menampung pengungsi internasional terutama etnis Rohingya juga harus dilakukan. Ini diperlukan agar penyelesaian jangka panjang juga bisa tergambar sesuai dengan aturan yang ada.

"Opsi mengembalikan ke negara asal bagi Pengungsi Rohingya tidak dapat dilakukan jika para pengungsi tersebut berpotensi berada dalam ancaman persekusi, penyiksaan, perlakuan dan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan," ujarnya.

69

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR