Home Hukum Pengadilan Agama Jakbar Menangkan Gugatan LQ Indonesia Lawfirm atas Panin Life

Pengadilan Agama Jakbar Menangkan Gugatan LQ Indonesia Lawfirm atas Panin Life

Jakarta, Gatra.com - LQ Indonesia Lawfirm memenangkan gugatan gugatan Wanprestasi terhadap Panin Life di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Perkara dengan nomor gugatan 2207 /Pdt G/2023/PA.JB tersebut ditangani oleh dua advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati dan Priyono Adi Nugroho.

"LQ Indonesia Lawfirm sekali lagi menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar di mana pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar Rp2 miliar sesuai perjanjian polis Nomor 2020003403 dan Nomor 2020014945 tanggal 26 Juni 2020," ujar Rustina Haryati dalam keterangannya kepada Gatra.com, Sabtu (30/12).

Rustina mengatakan bahwa selama ini banyak klaim ditolak perusahaan asuransi membuat masyarakat kebingungan terutama yang dilakukan saat terjadi resiko kehidupan, sakit, meninggal, dan kecelakaan. Di saat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji dan menolak membayar klaim.

Dalam hal ini, Rustina melanjutkan, hal serupa turut menimpa klien LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan nasabah Panin Life, VN yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar harus ditolak dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan. Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.

Ditolaknya klaim VN oleh Panin Life, jelas Rustina, lantas membuat pihak keluarga memberikan kuasa ke pihaknya. “LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji. Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah," jelasnya.

Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim PA Jakarta Barat dan Ketua PA Jakarta Barat, Drs. Cik Basir yang telah bersikap objektif dalam penanganan perkara ini. "Terima kasih segenap jajaran majelis Hakim dan panitera PA Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi," ucapnya.

Masyarakat, jelas Priyono, baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi berbeda dengan BPJS. Menurutnya, perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim.

"Tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS. Pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami HL sebagai anak dari orang tua yang meninggal namun ditolak klaim meninggalnya," ujarnya.

87