Home Regional Polresta Malang sebut James Tersangka Mutilasi Istrinya Tidak Alami Gangguan Jiwa

Polresta Malang sebut James Tersangka Mutilasi Istrinya Tidak Alami Gangguan Jiwa

Kota Malang, Gatra.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan bahwa James Lodewyk Tomatala (61) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya, Ni Made Sutarni (55), melakukan tindakannya secara sadar. 

Hal itu berdasarkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka beserta keterangan saksi.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar,” jelasnya Rabu (3/01)

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari. Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

Berdasarkan keterangan Kompol Danang, pada tanggal 28 Desember pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, tetapi tidak mendapati korban di tempat. Lalu pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.

Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya. Pelaku selanjutnya mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Kompol Danang.

Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan. Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan di dalam ember.

Dari tindakan ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

107