Home Politik TPN Ganjar-Mahfud Lengkapi Dokumen Laporan Kekerasan di Boyolali ke Komnas HAM

TPN Ganjar-Mahfud Lengkapi Dokumen Laporan Kekerasan di Boyolali ke Komnas HAM

Jakarta, Gatra.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan kepada Komnas HAM. 

Ifdal mengatakan laporan kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12) lalu.

“Sore ini kita berikan data yang diminta,” ucap Ifdal Kasim di Jakarta, pada Rabu (3/1).

Ifdal menjelaskan, data yang akan diberikan berupa kronologis detail dan kondisi korban yang lebih lengkap. Ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan hasil visum para korban.

Baca Juga: Ganjar Jenguk 7 Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali

“(Tapi) hasil visum kami masih menunggu dari tim di Boyolali,” kata Ifdal lagi.

Selain hasil visum, Ifdal mengatakan pihaknya juga masih mempersiapkan salinan CCTV yang diminta Komnas HAM.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM siang ini, Ifdal beserta tim sudah menyampaikan sejumlah berkas laporan. Ifdal mengatakan, laporan kepada Komnas HAM ditujukan untuk memperkuat adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang dialami pihaknya.

“Kita mendorong agar Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya itu dilaporkan kepada publik sehingga mendapat kejelasan,” ucap Ifdal Kasim memberikan keterangan usai pertemuan dengan para komisioner Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/1).

Selain mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi independen, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta agar Komnas HAM dapat memberikan perlindungan kepada korban, terutama mereka yang sudah dirawat di rumah sakit dan yang sudah menjalani rawat jalan

Ifdal mengatakan, saat ini pihaknya mengkhawatirkan kalau pihak keluarga korban yang sudah tampil di media akan mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang tidak diketahui.

“(Kami meminta) ada juga perlindungan lebih spesifik agar Komnas HAM memberikan menyurati kepada instansi yang bersangkutan untuk sebagai bentuk perlindungan korban dan keluarga sehingga tidak ada perasaan ketakutan,” jelas Ifdal lagi.
 

43