Home Pemilu 2024 Mantan Camat Teguh Terbukti Tidak Netral, Terancam Dipecat

Mantan Camat Teguh Terbukti Tidak Netral, Terancam Dipecat

Karanganyar, Gatra.com- Mantan Camat Jaten, Karanganyar, Jateng, Teguh Haryono terancam dipecat setelah terbukti melanggar netralitas ASN dalam pemilu 2024. Komisi ASN merekomendasi Teguh diberi sanksi disiplin berat.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan sanksi terhadap Teguh diserahkan ke Bupati Karanganyar. Teguh jelas-jelas melanggar aturan dengan memihak salah satu pasangan calon presiden wakil presiden kemudian memperlihatkannya di grub Whatsapp perangkat desa.

Tentunya, sanksi yang dijatuhkan bupati sesuai rekomendasi Komisi ASN. Pihaknya telah memanggil Teguh berikut para saksi dalam proses klarifikasi.

"Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Bawaslu Karanganyar berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini,” kata Nuning, Rabu (3/1).

Teguh saat memperlihatkan keberpihakannya ke salah satu paslon masih menjabat Camat Jaten pada Desember 2023 lalu. Kini, ia menduduki jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Nuning mengatakan Komisi ASN merekomendasi sanksi yang dimuat surat bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, lanjut Nuning, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut," katanya.

Setahu dirinya, sanksi disiplin berat bisa berupa penundaan promosi jabatan hingga diberhentikan secara tidak hormat.

160