Home Kalimantan Pasca Pertemuan 27 Desember, Investor Menunggu Pemkab Tala Aktif dan Jemput Bola

Pasca Pertemuan 27 Desember, Investor Menunggu Pemkab Tala Aktif dan Jemput Bola

Pelaihari, Gatra.com - Langkah cepat yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala) Syamsir Rahman dengan mempertemukan petinggi PT Perembee dan jajaran Pemkab Tanah Laut yang beberapa tahun ini bertikai, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, baik tokoh masyarakat, pemuda hingga milenial. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Desember 2023 di Kota Pelaihari.

Tokoh masyarakat Kabupaten Tala, H Dony mengatakan, inisiatif Pj Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman memang pantas diacungi jempol dan hal tersebut juga sebagaimana perintah negara untuk mengedepankan tindakan dengan cara yang biasa disebut "restorative justice", yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama demi kepentingan masa depan.

Dony menyampaikan, terkait Pelaihari City siapa yang tidak tahu, dimana pada lahan tersebut berdiri megah bangunan tujuh lantai RSUD H Boejasin yang saat ini merupakan bangunan terbesar dan tertinggi pertama di Tala.

"Masyarakat yang berpikiran positif serta visioner pasti senang dan berharap banyak akan proyek tersebut. Karena proyek tersebut cikal bakal bagi kemajuan pembangunan di Tala. Akan mampu merubah konsep pembangunan kota, mampu menyerap lapangan kerja, penghasil devisa bagi daerah maupun negara, dan menjadi fasilitas publik bagi masyarakat luas," ujar Dony kepada Gatra.com di Pelaihari, Kamis (4/1).

Dia katakan, harapan positif ini akan berbanding terbalik bagi masyarakat yang berpikiran sempit. Apalagi yang hanya mengedepankan ego pribadi dan kelompok, dengan segala cara tentu akan menghambat proyek tersebut.

Dony mengatakan, terkait pertemuan tanggal 27 Desember 2023 yang dihadiri oleh Forkopimda, tinggal bisa atau tidak untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkab Tala, karena tidak mungkin kepala daerah atau Pj Bupati mengawalnya terus, mengingat masih banyak PR dan tanggung jawab pemerintahan yang juga harus diselesaikan.

"Jika cara kerja jajaran Pemkab Tala masih bersifat pasif dan tidak mau jemput bola, maka mustahil hasil pertemuan tersebut bisa diwujudkan dengan baik," tegas Dony.

Tokoh masyarakat Tala lainnya, Rafiq menyebut, menurut informasi yang dia dapat dari Dinas Lingkungan Hidup Tala, sudah menegaskan bahwa perumahan atas nama PT Perembee sudah tidak masalah dan dipersilakan membangun sampai 665 unit sebagaimana perizinan lingkungan yang sudah PT Perembee kantongi sejak tanggal 21 Desember 2015.

"Dalam hal ini berarti kuncinya tinggal di perizinan untuk membantu memasukan data - data tersebut ke sistem online, mengingat dinas perizinan juga merupakan pihak operator untuk memasukan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan untuk mall yang di ajukan oleh PT PCL selaku mitra kerjasama PT Perembee, menurut pihak Dinas Lingkungan hidup, tinggal rekomandasi dari Dinas Perhubungan," kata Rafiq.

Ia menambahkan, menurut pihak PT Perembee maupun PT PCL, mereka tidak mau membuat Amdal Lalin ke Kementerian Perhubungan, mengingat jalan kawasan Pelaihari City yang merupakan fasilitas bersama baik bagi pengguna RSUD H Boejasin maupun mall dan residential sudah dihibahkan ke Pemda Tala, dan sudah dibukukan menjadi aset pemerintah, dan tahun 2024 ini akan ditingkatkan ke pengaspalan.

Sedangkan untuk sarana prasarana dan juga PJU, marka jalan dan lainnya, merupakan tanggung jawab pihak Pemkab Tala sebagaimana kesepakatan pada nota kesepahaman. "Jadi menurut H Mawardi (Direktur PT Perembee), beliau sepakat dengan Dinas Lingkungan Hidup dimana cukup rekomendasi dari Dinas Perhubungan, mengingat jalan tersebut sudah milik Pemkab Tala," tegasnya.

Lambat atau cepatnya proses perizinan, lanjut Rafiq, tergantung kinerja instansi terkait apakah selalu textbook atau apakah mampu melaksanakan reformasi birokrasi seperti yang selama ini selalu disampaikan Presiden Jokowi, guna tercipta lapangan kerja dan menciptakan iklim investasi yang positif. "Dalam hal perizinan, tinggal di Dinas Perhubungan untuk surat rekomendasi dan di Dinas Perizinan sebagai operator PBG.

Selain itu juga ada di Kabag Hukum yang tentunya wajib membuat notulen rapat dan menyerahkan kepada peserta rapat sebagai rujukan untuk dapat dipatuhi dan dijalankan bersama. Semoga Pemkab Tala mampu melakukan repormasi birokrasi guna kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tala," kata Rafiq.

207