Home Hukum Tiktokers Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri di Batam

Tiktokers Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri di Batam

Batam, Gatra.com - Satuan Reskrim Polresta Barelang Batam meringkus seleb TikTok asal Jakarta Satria Mahathir, Kamis (4/1). Pelaku menganiaya anak Anggota DPRD Kepri berinisial RA (16), bersama tiga rekannya usai mengisi acara pergantian tahun di Batam, Kepri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, peristiwa penganiayaan ini berawal dari saling senggol dalam acara pergantian tahun di Cafe Tiban I, Batam. Insiden terjadi saat tersangka menjadi tamu undangan sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2024 lalu.

"Pelaku yang di amanakan berjumlah empat orang berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri Nyangyang Haris Pratamura," katanya, Jumat (5/1).

Dwi menjelaskan, korban dianiaya di Barat Kopi Tiban 1 Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban pengeroyokan yang dilaporkan oleh orang tuanya, mendapat kekerasan dari empat orang dibagian wajah sebelah kiri, perut dan kepala korban.

"Akibat penganiayaan tersebut, hasil visum korban RA mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalam luka gores. Sedangkan pergelangan tangan sebelah kiri korban bengkak dan rahang sebelah kiri memar," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, kata Dwi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang didukung oleh alat bukti berupa visum, kemudian para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c perlindungan anak dan pasal 170 K.U.H.Pidana penganiayaan dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

63