Home Hukum Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Fatia: Ini Bukan Akhir Demokrasi di Indonesia

Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Fatia: Ini Bukan Akhir Demokrasi di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mereka atas putusan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Meski dibebaskan dari semua dakwaan, Fatia mengatakan, perjuangan mereka belum mencapai titik akhir.

“Kita melihat bahwa kami diputus bebas ini bukan sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia,” ucap Fatia Maulidiyanti memberikan keterangan kepada wartawan usai divonis bebas di PN Jaktim, Senin (8/1).

Ketika menemui awak media, Fatia sempat terlihat menyeka air matanya. Saat berbicara, matanya pun masih sembab dan agak merah.

Baik Haris maupun Fatia menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang selama ini telah memperjuangkan mereka berdua. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan anggota berbagai lembaga masyarakat sipil yang telah mendukung dan menyerukan aksi untuk membebaskan Haris-Fatia.

“Saya harap solidaritas-solidaritas seperti itu tidak hanya berhenti di kami berdua, tapi juga di banyak momen-momen lainnya untuk kemerdekaan demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga antikorupsi,” ucap Fatia lagi.

Salah satu kuasa hukum mereka, Arif Maulana mengatakan, putusan hakim hari ini membuktikan kalau hasil riset yang menjadi bahan konten di podcast Haris Azhar adalah fakta. Arif menegaskan, riset tersebut menunjukkan adanya konflik kepentingan dari Luhut Binsar Pandjaitan selaku pejabat publik.

Arif mengatakan, hukum harusnya setara. Jika Polda Metro Jaya bisa memproses laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia, hal sebaliknya juga harus dilakukan.

“Oleh karena itu, mestinya kita berharap kita ingin hukum itu setara, kepolisian harus menindaklanjuti laporan mereka. Saya kira itu penting,” ucap Arif Maulana usai persidangan.

Pada akhir persidangan, jaksa penuntut umum belum menyampaikan akan mengajukan banding atau tidak. Sementara, pihak terdakwa menerima keputusan hakim.

Arif mengatakan, putusan bebas ini memberikan sedikit harapan atas kondisi demokrasi di Indonesia. Namun, ia berharap Mahkamah Agung dapat konsisten pada keputusan bebas ini meski ada upaya hukum lanjutan dari jaksa.

“Dan, meskipun demikian (vonis bebas) ada catatan bahwa, hari ini ada UU ITE, KUHP begitu ya yang masih mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” jelas Arif lagi.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari semua dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, baik Haris dan Fatia, tidak terbukti bersalah dalam kasus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

61