Home Ekonomi OJK Minta Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Minta Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap 4.000 rekening nasabah yang diduga berkaitan dengan judi online sejak September 2023 lalu.

Selain itu, OJK juga mendesak perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada sebanyak 85 rekening nasabah yang terindikasi digunakan untuk kegiatan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1).

Menurut Dian, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku pinjol dan judi online, melalui sistem perbankan. OJK juga meminta perbankan untuk melakukan customer due diligence dan enhanced due diligance, untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain itu, jelas Dian, industri perbankan juga diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofiling judi online. Sehingga dapat mengenali aktivitas dini judi online dan memblokirnya secara mandiri.

OJK juga meminta perbankan untuk terus berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal judi online dan pinjol ini.

“Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan juga indusri perbankan,” pungkasnya.

42