Home Hukum Tiga Jaksa Kejati Sumsel Dilaporkan Ke Kejagung RI, Lakukan Pelanggaran Disiplin dalam Penanganan Kasus

Tiga Jaksa Kejati Sumsel Dilaporkan Ke Kejagung RI, Lakukan Pelanggaran Disiplin dalam Penanganan Kasus

Palembang, Gatra.com - Tiga orang oknum Jaksa di lingkungan Kejakaaan Tinggi Sumatera Selatan dilaporkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, usai diduga melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela dalam penanganan kasus di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Ketiganya, yakni inisial KA dan RN Jaksa Fungsional di Kejati Sumsel, serta HR selaku Kasi UHEKSI di Kejati Sumsel yang tertuang dalam surat aduan resmi nomer :617/XII/JMB/2023 tanggal 10 Desember dan Surat dari Jaksa Agung Muda Pengawas nomor R-836/H.II.1/12/2023 tanggal 14 Desember serta surat perintah kepala Kejaksaan tinggi Sumsel (klarifikasi) nomer :Print-6/L.66/H.II.2/01/2024 tanggal 2 Januari.

Sedangkan pelapor diketahui bernama Teguh, warga Jambi Selatan, yang juga sebagai saksi korban dalam penanganan kasus tipu gelap proyek dengan nomer perkara 579/pid.B/2023/pn Palembang atas nama tersangka Melky Rahmidiansyah yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Gatra.com di lapangan, Aduan ini dilayangkan pelapor lantaran merasa belum mendapatkan keadilan di Kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan. Lantaran diawal laporan kepolisian dirinya melaporkan oknum Jaksa inisal WL ke Kepolisian terkait tipu gelap proyek, namun seiring berjalannya waktu hingga perkara tersebut disidangkan, WL tidak kunjung dijadikan tersangka. Ini  yang membuat Pelapor bingung dan merasa dipermainkan dan berujung laporan ke pihak terkait termasuk Komisi Yudisial, Kompolnas, Jamwas Kejagung, hingga Komisi Kejaksaan dan Menkopolhukam hingga Presiden RI Joko Widodo.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya Pelapor hari ini (Selasa 9/01) sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. " Pelapor atas nama Teguh sudah kita panggil melalui undangan resmi, untuk hadir memberikan klarifikasi terkait aduannya itu di bagian pengawasan Kejati Sumsel, " Terang Vany sembari menegaskan akan mengkroscek lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

Sedangkan Salah satu oknum Jaksa terlapor dikonfirmasi melalui Akun Whatsapp mengaku belum ada pemanggilan terkait laporan itu.

164