Home Politik KPU Umumkan Rancangan Jadwal Pilkada 2024, Pungutan Suara Tanggal 27 November

KPU Umumkan Rancangan Jadwal Pilkada 2024, Pungutan Suara Tanggal 27 November

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rancangan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam rancangan KPU, tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pendaftaran dan penelitian pasangan calon (dilaksanakan pada) 27 Agustus-21 September 2024,” ucap Anggota KPU Yulianto Sudrajat dalam acara Uji Publik 3 Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/1).

Kemudian, penetapan pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 22 September 2024. Keesokan harinya, 23 September 2024 akan langsung diadakan pengundian nomor urut para paslon.

“Pelaksanaan masa kampanye pada 25 September-23 November 2024,” kata Yulianto.

Setelah kurang lebih 61 hari masa kampanye, Pilkada 2024 akan memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Lalu, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Perhitungan suara dan rekapitulasi dilakukan pada 27 November-10 Desember 2024,” jelas Yulianto lagi.

Yulianto juga mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024 bisa ada tumpang tindih rangkaian pelaksanaan jika terjadi Pemilu putaran 2. Namun, KPU belum mengumumkan secara resmi rangkaian Pemilu Putaran 2. Berdasarkan rancangan saat ini, Pemilu putaran 2 akan berlangsung di sekitar bulan Juni 2024.

39