Home Regional PJ Gubernur NTB: Kewenangan Pemda Banyak Diambil Pemerintah Pusat

PJ Gubernur NTB: Kewenangan Pemda Banyak Diambil Pemerintah Pusat

Mataram, Gatra.com - Semangat otonomi daerah dengan kewenangan yang diberikan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengatur tata kelola pemerintahannya mulai terpangkas, dimana pemerintah pusat memberlakukan kewenangan, yang seharusnya hak pemerintah daerah diambil alih pemerintah pusat.

“Banyak regulasi yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, saat ini kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat. Dimana penarikan sejumlah kewenangan provinsi oleh pemerintah pusat, dianggap kurang tepat, dengan prinsip otonomi daerah,” begitu Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi di Mataram, Kamis (11/1).

Menurut Miq Gita sapaan akrab orang nonmor satu di NTB ini, sejauh ini cukup banyak kewenangan pemerintah provinsi yang dilakukan resentralisasi oleh pemerintah pusat, seperti pada sektor pertambangan, kehutanan, kelautan dan pendidikan.

“Terhadap berkurangnya kewenangan Pemerintah Daerah, saya menilai hal ini kurang tepat dalam implementasi prinsip dari otonomi daerah. Seharusnya pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada, sehingga daerah menjadi lebih maju dan mandiri,” katanya.

Menurut mantan Sekda NTB ini, seharusnya pemerintah pusat tinggal memperkuat fungsi pengawasan, namun fungsi implementasi diberikan kepada daerah. Pemerintah Daerah akan sulit memiliki daya saing, kalau semua kewenangan dan implementasi yang seharusnya di daerah, ditarik ke Pemerintah Pusat. Sehingga cenderung dianggap tidak mampu mandiri dan selalu bergantung pada anggaran pemerintah pusat atau APBN.


Pj Gubernur berharap kepada wakil rakyat Dapil NTB yang ada di pusat agar dapat berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, terutama yang berimplikasi terhadap kewenangan daerah yang ditarik ke pemerintah pusat.

“Konsep ekonomi harus kita kuatkan, dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur dan mengelola sumberdaya yang dimiliki. Dengan hal ini kita optimis Indonesia Emas 2045 dapat kita capai,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil NTB, Evi Apita Maya, menilai otonomi daerah itu seperti jasad yang tidak ada ruhnya. Pasalnya semenjak ada Undang-Undang Cipta Kerja dan Minerba terbentuk, semua kewenangan yang ada didaerah itu ditarik ke pusat.

“Tadi kita semua telah menerima masukan dari dinas terkait yang banyak kewenangan daerah itu ditarik ke pusat, sehingga daerah itu hanya mendapatkan sampah,” ucapnya.

Ia menyebut, beberapa kewenangan daerah yang ditarik ke pusat, seperti perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, kelautan hingga pendidikan, sehingga menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian persoalan di daerah.

“Yang seharusnya cepat selesai di daerah, tetapi dengan proses yang dibawa ke pusat itu menjadi terhanbat. Dan ketika terjadi kesalahan, balik lagi ke daerah,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah Pusat juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan besar di daerah. Tapi ada hal-hal yang mestinya bisa diselesaikan didaerah malah ditarik ke Pusat. Seperti izin pertambangan galian C dan penangkapan ikan oleh nelayan dan lainnya.

“Daerah yang mengelola sumber dayanya karena daerah yang tahu persis bagaimana daerahnya. Kita minta lagi seperti dahulu bahwa kewenangan otonomi itu betul-betul ada wujud dan nyawanya, dan jangan hanya sekadar nama saja,” tandasnya.

197