Home Pemilu 2024 TKN Yakini Pernyataan Prabowo di Riau Tidak Ada Unsur Pidana

TKN Yakini Pernyataan Prabowo di Riau Tidak Ada Unsur Pidana

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, meyakini umpatan Prabowo Subianto saat konsolidasi di Riau bukan termasuk unsur penghinaan. Hal itu merespons pernyataan Bawaslu soal ancaman pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Sebab, Juri menilai statement Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bukan untuk me-refresh tentang statement atau umpatan Prabowo. Dia meyakini kalau persoalan penghinaan itu hanya menyangkut secara umum.

“Jadi, ini sedikit atau mengklarifikasi atau membantu lah ketua Bawaslu bahwa sebetulnya Ketua Bawaslu sama sekali tidak me-refresh atau menyinggung terkait dengan Pak Prabowo,” kata Juri saat jumpa pers, Kamis (11/1).

Sehingga, Juri memandang statement dari Bawaslu bukan dalam menilai ucapan dari Prabowo, melainkan hanya menjawab secara umum ketika ditanyakan awak media persoalan umpatan.

“Jadi Bawaslu sama sekali belum Melakukan penilaian apapun terkait dengan pernyataan Pak Prabowo,” kata dia.

Sedangkan terkait isu umpatan itu, Juri menduga ada pihak yang sengaja untuk membingkai demi menjatuhkan Prabowo. Dengan dasar, beredarnya potongan- potongan video yang disebarluaskan dengan tambahan narasi di media sosial.

Framing, menyebarluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo, ini yang Pak Prabowo, ini yang menjadi perhatian kami. Ada apa?” ujarnya.

“Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Dan Ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu. Jadi seperti itu sebetulnya secara singkatnya,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebut calon presiden (capres) yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana. Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Pasal 280 Ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Hal itu disampaikan Bagja merespons pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).

Kendati demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.

"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.

"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ucap Bagja, dilansir dari Antara.

Adapun viral sebelumnya, Prabowo mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.

Di hadapan relawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.

“Saudara-saudara sekalian, saya ada salah satu yang menyampaikan bahwa yang luar biasa adalah ada manusia-manusia yang mukanya tebel banget, luar biasa. Saya kadang-kadang tidak bisa menjawab, karena saking terkesimanya ada manusia macam begitu,” ujar Prabowo di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).

85