Home Internasional Sidang Genosida di Mahkamah Internasional Hari Kedua: Israel Membela Diri

Sidang Genosida di Mahkamah Internasional Hari Kedua: Israel Membela Diri

Den Haag, Gatra.com - Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker,  mengatakan tindakan militer Israel di Gaza adalah pembelaan diri terhadap Hamas dan “organisasi teroris lainnya”, (sebutan Israel kepada lawannya).

Pernyataan itu diungkapkan pada pembukaan sidang hari kedua di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada hari Jumat (12/1).

Reuters, Jumat (12/1) melaporkan, Becker menuduh Afrika Selatan pada hari Kamis telah membawa “cerita yang sangat menyimpang” ketika mereka menuduh Israel melakukan genosida di Gaza pada hari pertama sidang kasus yang dibawa ke pengadilan tinggi PBB.

“Jika ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel,” kata Becker.

Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Desember, meminta hakim pada hari Kamis untuk menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan tersebut.

Dikatakan bahwa serangan udara dan darat Israel – yang telah merusak sebagian besar wilayah kantong pantai yang sempit dan menewaskan lebih dari 23.000 orang menurut otoritas kesehatan Gaza – bertujuan untuk menimbulkan “kehancuran penduduk” di Gaza.

Israel menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar. 

Dikatakan bahwa Afrika Selatan bertindak sebagai corong bagi kelompok Islam Hamas, yang berupaya menghancurkan Israel dan secara luas ditetapkan sebagai kelompok teroris di Barat.

Israel melancarkan perang habis-habisan di Gaza setelah serangan lintas perbatasan pada 7 Oktober oleh militan Hamas yang menurut para pejabat Israel menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera saat kembali ke Gaza.

Para pendukung Palestina yang membawa bendera berbaris melalui Den Haag dan berencana untuk menyaksikan proses tersebut di layar raksasa di depan Istana Perdamaian. Pendukung Israel mengadakan pertemuan anggota keluarga sandera yang disandera oleh Hamas.

Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding – namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama.”

Baca Juga: Dari Malaysia hingga Brazil Dukung Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Sejak pasukan Israel melancarkan serangannya, hampir seluruh dari 2,3 juta penduduk Gaza telah diusir dari rumah mereka setidaknya satu kali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan.

Afrika Selatan pasca-apartheid telah lama mendukung perjuangan Palestina, sebuah hubungan yang terjalin ketika perjuangan Kongres Nasional Afrika melawan pemerintahan minoritas kulit putih mendapat dukungan dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang dipimpin Yasser Arafat.

Pengadilan diperkirakan akan mengambil keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini, namun pada saat itu belum akan mengambil keputusan mengenai tuduhan genosida – prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

41